Jumat, 26 September 2008

Presiden SBY Harus Menjaga Supremasi Hukum

Di tengah gonjang ganjing persoalan masalah minyak dan gas (migas), termasuk masalah renegosiasi penjualan gas Tangguh ke Tiongkok dan Malaysia untuk mengoreksi kesalahan yang sudah dibuat pihak pemerintah. Rupanya tidak banyak pihak yang tahu bahwa pengelolaan lapangan Gas di Kabupaten Bekasi pun dilakukan dengan cara yang tidak selayaknya.


Sebaiknya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan perhatian soal ini agar supremasi penegakan hukum terjaga dengan baik. Bahkan, bila perlu SBY dapat menginstruksikan pihak berwenang termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar kasus ini – plus menyelidiki kolusi atau persekongkolan yang ada di dalamnya.


Soalnya ada beberapa kejanggalan-kejanggalan. Misalnya, izin Menteri ESDM yang lazimnya sudah harus dimiliki oleh Kontraktor Migas sebelum masa pengelolaan dimulai, baru dikeluarkan bulan Juni 2008. Meskipun janggal, tetapi untuk menutupi keanehan yang sudah terjadi dilakukan jauh hari sebelumnya, maka surat izin Menteri ESDM ini diatur pemberlakuannya mulai tanggal 1 Januari 2008.


Jelas, ini merupakan tindakan yang tidak wajar dan sudah sepantasnya SK tersebut dinilai sebagai cacat hukum. Apalagi jika pihak yang berwenang pun mengetahui adanya masalah hukum yang terkait dengan lapangan gas tersebut. Sebelumnya, tidak ada suatu surat izin atau keputusan menteri yang aneh seperti ini.Inilah catatan terburuk pejabat Kementrian ESDM sepanjang sejarah berdirinya republik ini.

Tidak ada komentar: