[LBH Pers] - Konflik penghuni Apartemen Mangga Dua Court dengan pengembangnya, PT Duta Pertiwi Tbk, makin memanas. Pakar hukum agraria, Boedi Harsono, dalam kesaksiannya di pengadilan mengatakan Badan Pertanahan Nasional harus bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat HGB murni.
Fifi Tanang mungkin sudah tak asing lagi di mata manajemen PT Duta Pertiwi Tbk, perusahaan properti milik taipan Eka Tjipta Wijaya yang sebagian besar menguasai tanah di daerah Mangga Dua, Jakarta Utara. Mungkin, Fifi yang menjabat Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Apartemen Mangga Dua Court (MDC), saat ini menjadi orang yang paling disegani oleh manajemen Duta Pertiwi, setelah ia membongkar kasus status hak atas tanah Apartemen MDC.
Akibat ulahnya, Fifi kini harus berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan ke Mabes Polri lantaran mencemarkan nama baik Duta Pertiwi di sebuah media nasional. Selain itu, Fifi bersama dengan 16 pemilik kios ITC Mangga Dua harus berjibaku menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (lihat box). Sekedar informasi, hampir semua properti yang berada di kawasan Mangga Dua dikuasai oleh Duta Pertiwi, termasuk ITC Mangga Dua dan Apartemen MDC. Selain memiliki unit apartemen MDC, Fifi juga mempunyai kios di ITC Mangga Dua.
Namun, gugatan itu tak menyurutkan niat Fifi untuk memperkarakan Duta Pertiwi. Ia justru menggugat balik Duta Pertiwi di dua pengadilan sekaligus, yakni PN Jakarta Utara dan PN Jakarta Pusat.
Di PN Jakarta Pusat, sidang pekan lalu sudah memasuki acara mendengarkan keterangan ahli. Salah satu ahli yang didatangkan adalah pakar hukum agraria Boedi Harsono. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menyatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mesti bertanggung jawab atas terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) murni Apartemen MDC.
Pencekalan Sjamsul Nursalim Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
16 tahun yang lalu